MaumereNews_Konon istilah atau term “perempat emas” seperti halnya segitiga emas mengadung arti strategis dan menguntungkan. Perempat emas merupakan tempat dan peluang yang menjanjikan dan menawarkan suatu keuntungan atas sebuah transaksi jasa. Di sana tersedia sejumlah sumber daya seperti modal (bank, koperasi), barang (toko, ruko, swalayan), serta kompetensi sumberdaya manusia (jasa ketrampilan) yang dapat menjawabi kebutuhan para pengguna jasa/pelanggan secara mudah, aman dan saling menguntungkan.
Lain halnya kalau term di atas digunakan untuk sebuah lokasi judi. Istilah ini diberikan oleh Kepala Desa Aibura Kecamatan Waigete, Bona Kowan Kornelis kepada maumereOnLine.
