Perempatan Emas Yang Sekarat

[caption id="attachment_567" align="alignnone" width="190"]Perempatan Emas Yang Sekarat Kades Aibura:Bona Kowan[/caption]

MaumereNews_Konon istilah atau term “perempat emas” seperti halnya segitiga emas mengadung arti strategis dan menguntungkan. Perempat emas merupakan tempat dan peluang yang menjanjikan dan menawarkan suatu keuntungan atas sebuah transaksi jasa. Di sana tersedia sejumlah sumber daya seperti modal (bank, koperasi), barang (toko, ruko, swalayan), serta kompetensi sumberdaya manusia (jasa ketrampilan) yang dapat menjawabi kebutuhan para pengguna jasa/pelanggan secara mudah, aman dan saling menguntungkan.
Lain halnya kalau term di atas digunakan untuk sebuah lokasi judi. Istilah ini diberikan oleh Kepala Desa Aibura Kecamatan Waigete, Bona Kowan Kornelis kepada maumereOnLine. Lokasi “perempat emas” itu terletak di salah satu satu titik pada aliran sungai Waiara (kecamatan Kewapante), Lokasi tersebut menjadi arena pertarungan tarif antara para penjudi sabung ayam dari 4 (empat) desa yakni desa Pogon, desa Aibura, desa Wairbleler (kecamatan Waigete) dan penjudi tuan rumah desa Waiara(kecamatan Kewapante). Karena itu disebut “perempat emas.” Lokasi itu terkenal aman, dikelilingi bukit, hutan pisang, kakao dan jambu mente. Jauh dari keramaian. Di balik bukit dan rumpun pisang itu para penjudi biasanya bersembunyi ketika aktivitas judi mulai diendus atau terkena razia oknum petugas secara tidak terduga.

Kades Bona Kowan menjelaskan, transaksi judi berlangsung dua kali dalam sepekan yakni hari Jumat usai pasar Geliting/Kewapante dan hari Minggu selesai perayaan misa atau ibadah di gereja. Untuk menghapus jejak dan mengelabui petugas keamanan maka para penjudi selalu berpindah lokasi meski dalam jalur yang sama di sepanjang kali Waiara.
Seperti permainan judi pada umumnya, di perempat emas ini juga berlaku prinsip kecepatan waktu penawaran antara penjudi dan juru bandar, keberanian dan sikap konsisten untuk pasang angka sesuai kesepakatan penawaran baik partai utama di lingkaran dalam maupun partai tambahan di luar lingkaran utama. Selain itu juga dibutuhkan kemampuan berdiplomasi dengan pihak penegak hukum jika terkena razia. “Rokok, Moke lancar”, kata Kades Kowan tentang jaminan kesejahteraan yang biasanya disiapkan juru Bandar melalui kaki tangannya di pinggir arena. Jaminan ini sekaligus menjadi daya pancing minat penjudi dalam merogo dompet serta betah dan tetap semangat berada di sana, laksana iklan Extra Joss : “Nyali bandel dompet jadi tebal.” Itu bagi yang menang. Tapi nasib uang panas, hama poi (= sama saja); menang jadi arang kalah jadi debu. Memang tidak ada untungnya kalau sudah jadi arang atau debu, kecuali para penjudi kakap dari kalangan jutawan.
Berjudi pada umumnya berdampak fatal. Kekalahan di arena itu mendatangkan kerugian seperti kekerasan dalam rumah tangga (istri dan anak kena pukul), penelantaran anak dan istri (hilangnya jaminan kesejahteraan ekonomi) serta sumber keterpurukan dan kemiskinan keluarga; berpeluang terjadinya kerawanan sosial seperti pencurian, mabuk-mabukan dan perkelahian. Pelaku perjudian juga akan kehilangan waktu dan peluang, duit serta kerugian sosial psikologis ketika tertangkap atau kena razia penegak hukum.
Kades Aibura Bona Kowan mengakui praktek judi di wilayah itu sudah sering dibahas dalam Forum Dialog Antar Desa. “Kami sudah sepakat untuk untuk menegaskan warga kami masing-masing agar tidak lagi melakukan aktivitas tersebut. Kami sudah sampaikan himbauan itu berulang-ulang namun tidak dituruti, apalagi belum ada sangsi yang bisa menimbulkan unsur jera,” akunya. Kowan mengharapkan penanganan yang lebih serius dan koordinatif dari pihak penegak hukum. Ia meminta pihak kepolisian melakukan razia dan tanpa kompromi menindak tegas para pelakunya sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Harapan yang sama juga disampaikan Fransiskus Pagan, Kepala Desa Wairbleler di sela pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Waigete dua pekan silam. Pagan berterus terang tentang sulitnya mengarahkan warganya yang gemar judi untuk berhenti dari aktivitas uang panas itu. “Meski sudah ada Peraturan Bupati atau Perbup No.7/2009 yang melararang tindakan judi sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan di kabupaten ini, namun warga saya yang penjudi belum sadar juga,” paparnya. Kedepan Pagan mengharapkan instansi terkait dapat memberikan penyuluhan tentang pentingnya pemberantasan judi dan sosialisasi Perbub No.07/2009.
Setiap tindakan judi, apapun bentuknya akan mengalahkan para pelakunya baik yang menang maupun yang kalah. Dua-duanya bisa jadi arang dan debu sekaligus makluk sekarat. Sayangnya, kegemaran purba ini tidak pernah bisa hilang tuntas meski dampak negatifnya begitu terasa mengganggu kehidupan rumah tangga dan lingkungan sosial pada umumnya. Kalau demikian, apapun itikad baik pemerintah dan pihak lain untuk lebih mewujudkan kehidupan dan martabat masyarakat, selalu terkendala dan tidak maju-maju. Bagaimana bisa maju kalau yang diharapkan emas sekarat tapi yang didulang cuma insan sekarat.(Kanis Lewar)

2 komentar:

  1. Thanks..artikel- nya..Om. :)
    ini penyakit masyrakat yg sulit untuk diobati, bsa dibilang turun temurun. judi memang ujung2nya hanya nambah kemelaratan, hasil panen dijual hanya untuk berjudi..Mudah2an penyakit ini bisa sembuh melalui kesadaran masyarakat kita sendiri, karena kalo tanpa kesadaran dari warga yah mu gkin sia2 juga kalo aparat / pemerintah harus sering2 nertib-in terus..
    jujur kuping saya merah kalo udah ulasan tentang maumere bagian timur, terlebih ini pas banget mengenai Desa Kelahiran Ayah saya tercinta (Desa Aibura) :) ini kenapa koq kebiasaan Kakek buyut saya dulu sampi sekarang gak berubah2 yeah/?? e busyettt dahh....:)Bp.KAPOLSEK WAIGETE n Bp. Bona tangkap dan masukin ke Sel aja tohh...wuhahahaa,,,

    BalasHapus
  2. NAmanya juga JUDI = JUjur DIlarang....jadi semuanya bilang ia....waktu ditanya ; mau berenti judi...pulangnya sambung lagi....

    BalasHapus