Maumere, Nadimin dan delapan orang rekan nelayannya asal Desa Semparong Kecamatan Alok Kab. Sikka akhirnya kembali tiba di Maumere pada 01 Oktober 2010 setelah ditahan dan diadili oleh pengadilan negara Timor Leste karena memasuki perairan Timor Leste secara legal. Nadimin cs di tangkap Polair Timor Leste pada 16 September 2010 lalu dan diajukan ke pengadilan dua hari kemudian. Beruntung, nasib Nadimin dan teman-temannya diputus bebas dan tidak terbukti bersalah. Atas kebaikan pengadilan Dili, Nadimin cs akhirnya di kembalikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili kemudian dipulangkan melalui Kupang dan tiba di Maumere.
Menurut Camat Alok Silvester Saka saat di temui Maumere OnLine di ruang kerja Wakil Bupati Sikka, Sabtu 02 Oktober 2010 mengatakan bahwa pihaknya (pemerintah Kab. Sikka) menerima informasi tentang keberadaan sembilan nelayan asal Kab. Sikka langsung dari KBRI di Dili dan Dinas Sosial Propinsi NTT di Kupang. Dari informasi yang diperoleh dari Dili (Timor Leste) Nadimin cs ternyata bukan baru sekali memasuki wilayah perairan Timor Leste untuk mencari ikan. Informasi ini berbeda dengan yang diperoleh dari Nadimin, nahkoda sekaligus juragan kapal Motor Cari Hidup. Menurut Nadimin saat mencari ikan di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste kapal motor “Cari Hidup” tiba-tiba dibawa arus ke arah perairan Timor Leste, namun baru mengetahui keberadaan mereka setelah polisi Timor Leste menangkap pada 16 September 2010. Pernyataan Nadimin ini lansung diklarifikasi oleh Camat Alok, yang mengatakan bahwa sudah beberapa kali Nadimin cs terlihat di perairan Timor Leste, informasi ini berasal dari pemerintahan Timor Leste sendiri.
Wakil Bupati Sikka dr. Wera Damianus yang menerima kesembilan nelayan ini diruang kerjanya meminta agar peristiwa ini jangan terulang lagi, karena memasuki wilayah negara lain tanpa dilengkapi dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum yang berat. Selain itu Wera Damianus juga mengingatkan bahwa kasus ini bisa berdampak buruk bagi hubungan antara negara Republik Indonesia dan Timor Leste. Menurut Wera seharus para nelayan ini di deportasi ke Jakarta sebelum dikembalikan ke pemerintah daerah kab. Sikka, namun karena beberapa pertimbangan mereka langsung di kembalikan ke pemerintah daerah Propinsi NTT melalui Dinas Sosial Prop. NTT dan Dinas Sosial Kab. Sikka.
Kesembilan nelayan Desa Semparong ini adalah Nadiman (Juragan dan pemilik kapal “Cari Hidup”), Sudirman, Wahyudin, Dirman, La jaya, La intan, Ba sarum, Arifudin, Wahidin berlayar sejak pertengahan Agustus 2010 sempat di laporkan hilang oleh keluarga mereka. Khususnya keluarga dari La jaya yang merupakan pengantin baru yang menikah pada awal Agustus.
Ketika ditanya soal perlakuan polisi Timor Leste, Nadimin menggatakan selam ditahan hingga di pulangkan mereka diperlakukan sangat baik oleh aparat Timor Leste. (top)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar