IKLIM USAHA SEHAT JIKA DIDUKUNG PEMERINTAHAN YANG BAIK

Maumere, Berbicara mengenai usaha yang sehat sudah merupakan komitmen Nasional yang harus dijalankan pada semua lini pada tingkat pemerintahan mulai dari pusat sampai ke daerah. Hal tersebut bukan adanya regulasi Undang – Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat maupun Keppres nomor 80 tahun 20003 yang sudah dicabut dan diganti dengan PERPRES Nomor 54 tahun 2010 dan lebih dari itu keharusan untuk menjaga iklim usaha secara sehat karena dewasa ini tuntuntutan terhadap kepemerintahan yang baik dalam pelaksanaan administrasi publik.
Demikian sambutan Bupati Sikka Drs. Sosimus Mitang yang dibacakan oleh Asisten Ekonomi dan pembanguna Ir. Blasius Pedor yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sikka Rafaael Raga SP, Plt. Sekretaris Jendral Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Mokhamad Syuhadhak ketika membuka Seminar sehari tentang Prespektif persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa bertempat di Aula Hotel Pelita Jalan Ahmad Yani Maumere Jumad, (1/10/2010). Kegiatan seminar sehari ini diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia.
Bupati Sikka Sosimus Mitang mengatakan tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat saat ini, agar pemerintah dalam melaksankan penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik adalah sejalan dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat berbagai informasi dan komunikasi di erah globalisasi ini.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Sikka Rafael Raga, SP mengatakan salah satu bentuk perbuatan atau tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat yakni persekongkolan dan mental rakus yang berlebihan . Persekongkolan dan mental rakus yang tidak sehat antara lain soal penetapan harga , usaha produksi, distribusi dan yang paling dominan soal kolusi dalam proses tender.
Rafael Raga berharap dalam melaksanakan proses tender harus memberi kesempatan yang sama kepada pelaku usaha untuk menawarkan kwalitas yang bersaing sehinggga dalam pelaksanaaan proses tender mendapatkan harga murah dan kwalitas yang baik pula.
Sementara itu Plt. Sekretaris Jendral Republik Indonesia Mokhamad Syuhadhak dalam sambutan tertulisnya mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai komisi yang di bentuk Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat KPPU bertugas untuk meningkatkan kesejeteraan rakyat, mewujudkan klim yang kondusif melalui pengaturan, dan menciptakan efektifitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha.
Usai sambutan rangkaian acara selanjutnya adalah kegiatan seminar sehari menampilkan dua pemateri yakni Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ir. Blasius Pedor dengan tajuk permasahan persaingan Usaha terkait dengan barang/ jasa Kab.Sikka dan Plt. Sekjen KPPU RI Mokhamad Syuhadhak dengan tajuk Hukum persaingan usaha dan permasalahan barang/ jasa.
Peserta seminar sehari juga di hadiri oleh Pimpinan SKPD Kabupten Sikka, peserta dari Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ende, para Akademisi, Kamar Dagang dan Industri ( KADIN ) Kab. Sikka, Gabungan Pengusaha Nasional (GAPEKNAS) Kab. Sikka.( Lorenzo/Cipto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar