Maumere, Kasus Pengadaan Alat Angkut Truck Penumpang dan Pick Up thn Anggaran 2009 di Dinas Hubkominfo Kab. Sikka terus berlanjut, setelah tim Pansus DPRD Sikka melalui Kesimpulannya merekomdasikan kepada Bupati Sikka penonaktifan Kepala Dishubkominfo pada senin 17 Mei yang lalu kini giliran TPDI NTT selaku Kuasa Hukum Kadishubkominfo Sikka (Ir. Robertus Lameng, MBA) menyampaikan Laporan Pidana kepada Kapolres Sikka melalui Surat bernomor 072/S.Lap.Pid/ TPDI-NTT/V/2010 tertanggal 24 Mei 2010. Demikian keterangan tertulis dari Meridian Dado SH yang diterima maumere OnLine melalui surat elektronik Senin, 24 Mei 2010.
TPDI Selaku kuasa hukum Dishubkominfo Kab. Sikka menjelaskan bahwa pihak – pihak yang di laporkan kepada Kapolres Sikka adalah Pimpinan DPRD Kabupaten Sikka (Rafael Raga,Drs. Alexander Longginus dan Felix Wodon) selaku TERLAPOR I dan Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Sikka dalam kasus Pengadaan Alat Angkut Darat Truck dan Pick Tahun Anggaran 2009 di Dishubkominfo Sikka dengan anggota PANSUS yang terdiri dari Landoaldus Mekeng, Simon Subandi Supriadi, Silverius Florentinus Angi, Gorginius Nago Bapa, Jelalu Petrus, Ambrosius Dan, Yohanes Wilhelmus Pega, Hubertus Moni, Patrisius Paskalis selaku TERLAPOR II. Adapun pasal-pasal yang dikenakan kepada pihak-pihak terlapor dalam laporan pidana ini adalah Pasal 335 ayat (1) ke-1 e KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan dan Pasal 416, 417 dan 421 KUHP tentang Kejahatan Dalam Jabatan, lanjut Meridian Dado dalam tulisannya.
Menurut Dado, dasar dan alasannya adalah bahwa pada tanggal 11 Mei 2010 Kliennya telah diperiksa selaku Saksi oleh Pansus DPRD Sikka dalam kasus Pengadaan Alat Angkut Darat Truck dan Pick Thn Anggaran 2009 di Dishubkominfo Sikka senilai 1,8 miliar yang memberi keterangan dan telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Pansus DPRD Sikka, kemudian setelah pemeriksaan selesai pada tanggal 13 Mei 2010 pukul 22:00 Wita Kliennya didatangi oleh 2 staf Sekretariat DPRD Sikka yang merupakan suruhan dari TERLAPOR I dan TERLAPOR II, dimana saat itu kedua staf tersebut memperlihatkan isi dan muatan BAP Pansus DPRD Sikka kepada Kliennya(Robertus Lameng) untuk dibaca dan diteliti sebelum ditandatangani oleh Kliennya, namun saat selesai dibacakan ternyata BAP Pansus tersebut tidak memuat secara utuh fakta-fakta keterangan Klien yang terjadi dalam pemeriksaan atau terdapat fakta-fakta yang sengaja dihilangkan dan dikurangkan dalam BAP dimaksud, sehingga Robertus Lameng membubuhi coretan-coretan dan catatan-catatan penting agar BAP Pansus itu dikoreksi atau diperbaiki kembali sebelum nantinya diparaf, lalu kedua Staf suruhan TERLAPOR I dan TERLAPOR II pamit pulang serta berjanji akan memperbaiki isi BAP Pansus sesuai permintaan Klien kami sebelum nantinya diparaf.......Namun aneh bin ajaib ternyata sampai dengan Pimpinan DPRD Sikka serta para Anggota Pansus DPRD Sikka membacakan Hasil Rekomendasi atau Kesimpulan Rapat Pansus dalam Sidang Paripurna DPRD Sikka tanggal 17 Mei 2010 ternyata Klien (robertus lameng) sama sekali tidak mendapatkan kembali BAP Pansus hasil koreksi atau perbaikan untuk diparafnya, sehingga jelaslah bahwasanya Klien kami telah dirugikan secara pidana serta terlecehkan hak-haknya sebagai warga masyarakat sikka, apalagi kemudian Hasil Rekomendasi atau Kesimpulan Rapat Pansus dalam Sidang Paripurna DPRD Sikka tanggal 17 Mei 2010 tersebut merekomendasikan agar DINONAKTIFKAN dari jabatannya selaku Kadishubkominfo Sikka.
Atas dasar pertimbangan itu maka Kuasa Hukum Robertus Lameng merasa Pimpinan DPRD Sikka dan Para Anggota Pansus DPRD Sikka telah bertindak tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1954 Tentang Hak Angket yang pada Pasal 7 ayat 2 yg mendalilkan : "catatan tertulis dari keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi atau ahli dibacakan kepada mereka atau diberikan kepadanya untuk dibacanya dan sesudahnya ditandatangani oleh saksi atau ahli yang bersangkutan. Dalam hal saksi atau ahli tidak dapat menulis, maka catatan tersebut dibubuhi cap jempol". top
ah.biarkan penyelidikan berjalan baik penyelidikan politik maupun nanti hukum
BalasHapusDULU SAAT KOMPANYE GEMBAR GEMBOR BELA RAKYAT POKOKNYA SEMUA UNTUK RAKYAT TAPI APA JADINYA KALO WAKIL RAKYAT INI ...JUGA TERLIBAT PIDANA...HAHAHA.............UANG ADALAH SEGALANYA .....SIAPAPUN DIA ....DARI RAKYAT JELATA SAMPAI PUCUK PIMPINAN PASTI DOYAN DUIT TERMASUK YANG MEMBELA...............BIARLAH SEMUA TERJADI.....HANYA "TUHAN YANG TAHU"
BalasHapus