GOLKAR DESAK BUPATI UNTUK PENGAWASAN KETAT

[caption id="attachment_773" align="alignleft" width="170"] Ketua DPRD Kab. Sikka Rafael Raga SP menyerahkan Dokumen Hasil Kerja Pansus Kepada Bupati Sikka Drs. Sosimus mitang[/caption]

Maumere, Fraksi Partai Golkar mendesak Bupati Sikka agar melakukan pengawasan secara cermat dan terus menerus kepada setiap pimpinan DKPD dalam melakukan proses tender maupun pelaksanaan proyek yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang APBD.

Permintaan Fraksi Beringin itu disampaikan dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang II DPRD Sikka yang berlangsung hari Senin 17 Mei 2010. Rapat Paripurna tersebut digelar untuk mendengarkan Hasil Kerja Pansus DPRD terkait dugaan koprupsi dalam pengadaan alat angkut tahun 2009 pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika kabupaten Sikka.
Bupati Sikka didesak untuk segera mencari jalan keluar beroperasinya kendaraan yang telah diadakan DishubKominfo sesuai peruntukkannya bagi kepentingan masyarakat. Dalam pendapat akhir Fraksi yang disampaikan Ketua Fraksi Roby Nago Bapa, pemanfaatan kendaraan dimaksud hendaknya tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Anggota Frakasi Partai Golkar, Paulina Yeni Kabupung, saat dimintai komentarnya mengatakan Fraksinya menerima hasil kerja pansus dan meminta Pansus untuk menjalin koordinasi yang baik dengan berbagai alat kelengkapan DPRD dan pimpinan legislative.
Keberadaan Pansus, menurut Yeni juga perlu memperhatikan tata-tertib dan kode etik yang berlaku.

Robby Lameng Laporkan Pansus ke Polisi
Melalui Paripurna Senin 17 Mei 2010, Pansus telah mengakhiri penelitian atas kasus pengadaan alat angkut yang melibatkan Kadis Kominfo Ir. Roby Lameng sebagai saksi. Kasus ini merugikan negara sebesar 683 juta lebih. Namun Insinyur yang bernama lengkap Robertus Lameng ini kembali melaporkan para anggota pansus DPRD Sikka ke polisi dengan tuduhan melakukan tindakan pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan berita acara (BAP) Pansus DPRD Sikka tentang pengadaan alat angkut darat truk dan pick up Dinas Perhub & kominfo kab. Sikka. Demikian yang di beritakan harian Flores Pos Rabu, 19 Mei 2010.
Seperti diberitakan sebelumnya, Roby menolak hasil pansus karena merasa tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan oleh anggota Pansus. berkaitan dengan laporannya tersebut Roby mengatakan bahwa pada tanggal 13 Mei 2010 ia di datangi oleh oknum staff PNS dari Sekeretariat DPRD untuk membaca, mengoreksi dan mencatat poin-poin dari BAP sebelum di tandatangani. namun pada Jam 24.00 hari itu juga ia mengembalikan berkas BAP karena tidak sesuai dengan peristiwa saat pemeriksaan. Hingga Pansus di gelar menurut Roby, BAPnya tidak pernah kembali untuk di tanda tangani namun hasilnya sudah direkomendasikan pada Rapat Terbuka Paripurna DPRD Sikka Senin 17 Mei 2010.
Sementara itu seperti yang beritakan harian Flores Pos, Kapolres Sikka AKBP Agus Suryatno mengatakan akan mempelajari dulu surat pengaduan yang dikirim pada 17 Mei 2010 dengan nomor Hubkominfo 551.1.4/362/V/2010 tersebut.(El&top)

1 komentar:

  1. entah siapa yang salah ataupun yg benar dalam kasus ini baik dari sisi administrasi maupun pengelolaan keuangan, hendaknya perlu juga diingat bahwa biasanya setiap kasus mengakibatkan kerugian juga bagi masyarakat / penerima bantuan itu sendiri.... kasus berkepanjangan = penderitaan / penangguhan terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat... tolonglah sisi rakyat juga diperhatikan... kadang orang kecil biasa bilang kami minta bolpoint akan tetapi dikasih pensil pun ami himo poi minimal fungsinya sama untuk menulis shg manfaatx biar sedikit/minim skali tapi masih bisa kami rasakan. trima kasih lagi bisa yg kami harapkan bolpoin itu terwujud soal merek kami tidak terlalu tau.... epang gawang golo....

    BalasHapus