Maumere, Sepertinya Proses mutasi PNS diKabupaten Sikka belum berakhir, untuk ketiga kalinya dalam tahun 2010 ini berlangsung Mutasi pejabat pada pemerintahan nian Sikka ini. Pelaksanaan bongkar pasang pejabat kembali digelar dengan target pada Pejabat Eselon III & IV. Wakil Bupati Sikka dr. Wera Damianus, M.M, Kamis, (8/7/2010) bertempat di aula Sekda Sikka jalan Eltari Maumere mengambil sumpah dan melantik pejabat eselon III-B dan IV-A Setda Kabupaten Sikka.
Dari 111 PNS yang dilantik diantaranya pejabat eselon III B yakni, C. Yohanis Ladapase, SE, sebagai Kabid komunikasi dan informasi dinas perhubungan dan informatika, Drs. Kensius Didimus sebagai Kabid pendapatan pada dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah, Drs. Aloysius Asan, Anselmus Moa, SE, Msi menjabat kabid aset tetap daerah pada DPPKAD kab. Sikka, dan Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos.Msi sebagai Kabid pemulihan dan konservasi lingkungan pada dinas lingkungan hidup setda kabupaten sikka.
Sebelum diambil sumpah didahului dengan membacakan surat Keputusan Bupati Sikka nomor : BKD-821.23/33/2010 – D dan nomor : BKD -821.23/34/2020 – D tanggal 5 Juli 2010 tentang pemberhentian dan pengangangkatan PNS pejabat struktural Eselon III-B dan IV-A lingkup pemerintah Kabupaten Sikka.
Usai pelantikan dilanjutkan penandatangan berita acara yang diwakilkan oleh Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, Msi, Yosevina Anggadas, dan Anwar serta dua orang saksi Paulus Setu Seda, BA Sekretaris BKD,dan Firmina Teodety, SH kepala bidang pembinaan disiplin, pensiunan dan kesejeteraan BKD kabupaten Sikka. Saat mengambil sumpah dan melantik Wakil Bupati Sikka dr. Wera Damianus, M.M didampingi Sektretaris Daerah Kabupaten Sikka Drs. Cyprianus da costa. Hadir pada kesempatan itu, Pimpinan Muspida, Pimpinan SKPD setda Kabupaten sikka, pendamping rohani serta para Camat.
Wakil Bupati Sikka dr. Wera Damianus, M.M dalam sambutan tertulisnya mengatakan pada kesempatan pelantikan pejabat eselon III dan IV perlu saya tekankan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural adalah suatu bentuk amanah yang dipercayakan yang dibebankan ke pundak saudara-saudara untuk menghadirkan sosok pemerintahan yang profesional dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kepuasan masyarakat.
Wera Damianus menjelaskan hal ini sesuai dengan PeraturanPemerintah nomor 13 tahun 2002 yang menegaskan pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, sesuai dengan kompetensi perstasi kerja dan pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya. Agar seorang pejabat struktural dapat tampil sebagai sosok profesionalisme maka dituntut kwalitas SDM aparatur minimal memiliki 4 (empat) karateristik yaitu, pertama, kompetensi yang memadai, kedua komitmen pada organisasi, ketiga selalu bertindak efisien, efektif, serta bertindak selaras antara tujuan pribadi dan tujuan organisasi. Kata Wera Damianus.( Lorenso/Nathan)
Teruslah menulis dan berkarya teman... Semoga yang Anda tulis bisa bermanfaat untuk orang banyak. Semoga para Pelaksana Republik ini bisa menjalankan tugasnya dengan hati nurani yang benar dan tidak menjadi seorang koruptor, karena itulah BIANG rusaknya negara kita.
BalasHapusmantap kk..... sa pikir insidennya juga ditulis...untung sa tdk...
BalasHapuspeace.