Sikap itu disampaikan Roby di Kantor DPRD Sikka Senin 17 Mei 2010 usai Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus dalam Rapat Paripurna V masa sidang III DPRD Sikka
Kepada maumere OnLine, Roby mengatakan dirinya menolak menandatangani rekomendasi yang disampaikan Tim Pansus DPRD karena tidak sesuai item pertanyaan yang ditujukan kepadanya untuk dijawab saat pemeriksaan dirinya. “saya tidak mungkin menandatangani apa yang tidak sesuai jawaban yang saya berikan” Karena itu Roby juga mengatakan bahwa hasil kerja Pansus itu tidak sah, ia menilai berita acara itu tidak lengkap karena itu cacat hukum.
Sementara itu Silvanus, Tibo Kabag Humas dan Risalah Sekretariat DPRD saat di konfirmasi maumere OnLine mengatakan Dokumen hasil pansus belum ditandatangani Roby Lameng karena yang bersangkutan saat di hubungi staf sekretariat tidak berada di tempat dan HP Roby juga dimatikan sehingga sulit untuk dihubungi. Maka berita acara pemeriksaan Pansus pun tidak di tandatangani Roby sampai berlangsungnya Rapat Paripurna tersebut.
Dalam Laporan Pansus tersebut menegaskan antara lain kerugian negara Rp 638.990.000,00. Pansus juga mendesak Bupati Sikka Drs Sosimus Mitang agar membebastugaskan Ir. Roby Lameng dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi agar yang bersangkutan lebih fokus menjalani proses penyelesaian kasus tersebut.
Pansus DPRD Sikka ini dibentuk untuk menangani kasus Pengadaan Alat Angkut pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika Kab. Sikka dengan kontraktor PT. Putra Sikka Mandiri untuk pengadaan enam unit truck bak kayu dan 1 unit pick up. Namun dalam proses pengadaan krontrakror hanya membeli lima unit truck bak kayu dan satu unit pick up serta spesifikasi teknik karoseri tidak sesuai.(EL- Nathan)
Sabar aja pak Roby
BalasHapus'Rasa suka' dan 'rasa tidak suka' adalah dua unsur yang selalu melekat dalam dunia politik. Dikala ada rasa senang dan ada kesamaan dan kemauan politik, maka pujian, pujaan dan sanjungan datang bagai salju yang turun membuat suasana politik jadi dingin dan tenang. Namun dikala rasa tidak suka muncul, apalagi berbeda/berseberangan haluan politik dan atau dikala kemauan politik sudah tercapai, maka bersiaplah kita untuk tetap jadi teman atau harus menjadi orang yang dikorbankan. Ungkapan di atas hanyalah luapan perasan hati saya melihat kasus yang menimpa bapak Roby Lameng. Saya melihat kasus ini lebih kepada rasa tidak suka dengan indikasi isi BAP tidak sesuai dengan keterangan bpk. Roby Lameng, sebagaimana yang telah diberikan dihadapan PANSUS DPRD II Sikka. Jika benar demikian, maka sungguh memilukan, Anggota Dewan Yang Terhormat, ic. PANSUS telah bertindak memaksakan kehendak serta telah menyalahgunakan kekuasaan hanya demi mencari korban, menonaktifkan bpk. Roby Lameng. Sebagai warga masyarakat Maumere di perantuan, saya dukung proses hukum atas kasus ini, tetapi harus diingat bahwa dalam menegakkan hukum, kita harus sporti, fair serta harus menghormati hak hukum orang lain. APABILA HUKUM MAU DITEGAKKAN, MAKA DALAM PROSES PENEGAKKAN HUKUM ITU, TIDAK BOLEH ADA PELANGGARAN HUKUM & HAM !! Artinya, kalau kita mau menegakkan hukum, maka kita tidak boleh bertindak melanggar hukum, kita harus tetap menghormati hak hukum dan hak asasi orang lain.
BalasHapus