Beras Miskin Untuk Rakyat Miskin

DSC_0792
Maumere_Bupati sikka Drs. Sosimus Mitang menekankan kepada para kepala desa se-Kabupaten Sikka, Assisten II dan Bagian Ekonomi setda kabupaten Sikka agar tidak memaksa masyarakat untuk membeli raskin jika masyarakat tersebut tidak membutuhkan. Sehingga tidak terjadi penumpukan beras di rumah kepala desa atau kantor desa. Hal ini disampaikan Sosimus Mitang saat Apel Kesadaran Korpri Pagi Tadi (Jumad, 29/01/2010) di Lapangan Kantor Bupati Sikka jln. Eltari-Maumere.
Pernyataan Bupati Sikka ini menangapi berita pada Harian Pos Kupang Rabu 27 Januari lalu yang menulis tentang kasus Penyimpangan Penjualan Raskin oleh Aparat Desa Wolonwalu Kecamatan Bola dimana harga satu kilogram Raskin seribu enam ratus rupiah di jual kepada perangkat desa dan kader posyandu dengan harga empat ribu rupiah per kilo.
Menurut Bupati Sikka Raskin hanya di jual kepada rakyat yang membutuhkan dengan membayar senilai seribu enam ratus rupiah perkilo. Untuk mengantisipasi tidak terulangnya kasus ini bupati Sikka meminta agar Asisten II dan Bagian Ekonomi setda Kabupaten Sikka untuk melakukan koordinasi dengan Bulog Kabupaten Sikka dalam melakukan dropingberas sesuai uang yang sudah diterima dari kepala desa. Sehingga raskin hanya sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak terjadi penumpukan di kantor desa atau rumah kepala desa. Upaya ini menurut Bupati, dapat juga membantu menurunkan angka penerima Raskin yang berdampak langsung pada jumlah KK miskin di wilayah ini.
Kasus calo CPNS tetap di proses secara Hukum
Pada kesempatan yang sama Bupati Sikka Drs. Sosimus Mitang menyinggung kasus calo CPNS yang melibatkan Sekretaris BKD Sikka Drs. Vinsensius Liwu yang saat ini telah menjadi tersangka oleh pihak kepolisian Sikka tetap di proses secara hukum.
Menurut bupati perbuatan oknum Vinsensius saat menerima uang dari para peserta CPNSD kab. Sikka untuk kepentingan pribadi jelas telah melangar hukum dan mempermalukan kabupaten Sikka serta Propinsi NTT umumnya dalam proses penerimaan PNS di Indonesia ini. “Kasus ini telah mencoreng nama baik Korp Pegawai Negeri di wilayah NTT ini”, uja Bupati Sikka.
Bupati mengharapkan bahwa kasus ini tidak boleh terulang lagi, dan setiap PNS dalam pengucapan Panca Prasetya Korp Pegawai Republik Indonesia jangan hanya di hafal saja pada setiap apel Korpri tetapi juga dilaksanakan secara sadar dan penuh tanggung jawab. Demikian pernyataan Sosimus Mitang pada Apel Kesadaran KORPRI yang sedianya jatuh pada tanggal 17 Januari di undur ke 29 Januari ini dihadapan PNS peserta apel. Hadir juga pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Sikka, dr. Wera Damianus, Sekretaris Daerah Drs. Siprianus da Costa, Para Kepala Dinas, Kepala Bagian / Unit Instansi Kabupaten Sikka.(top)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar