Mobil Murah, Kontroversi Mobil atau Kudeta Ekonomi?

Kontroversi mobil murah mungkin sama hangat dengan kontrovesi hati Vickynisasi, sampai-sampai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo  menolak menghadiri undangan Panitia Pameran Otomotif, Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013 di JIExpo Kemayoran, 19-29 September 2013 dengan alasan "terlanjur jengkel" (tempo.co).
Berita seputar kebijakan pemerintah pusat soal Low Cost Green Car (LCGC) atau sering disebut Mobil Murah Ramah Lingkungan menjadi debat publik dari pusat pemerintahan sampai ke pemerintahan daerah, bahkan sejumlah Kepala Daerah melakukan aksi menolak mobil murah seperti di tulis tempo.co, dengan alasan masing-masing. Sementara itu pihak yang pro mobil murah datang dari pemerintah pusat melalui pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

Menurut Hatta, Indonesia sudah lama belum bisa mengembangkan kendaraan sendiri. Sebab, roadmap atau rencana kerja rinci pengembangan kendaraan itu selalu dilanggar, dan saat ini 60 persen komponen kendaraan yang berasal dari dalam negeri dan diharapkan bisa mencapai 100 persen (seluruh komponennya dalam negeri), demikian ungkap Hatta yang dirilis tempo.co.

Selain Hatta, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan dukungannya  bahwa Mobil Murah Ramah Lingkungan (low cost green car/LCGC) bukan penyebab kemacetan di kota-kota besar pulau Jawa. Sebab, produksi mobil di Tanah Air belum meningkat signifikan. Menurut Hidayat seperti yang dirilis kompas.com,  produksi mobil secara nasional thn 2012 hanya 1,1 juta unit, sementara hingga akhir tahun 2013 diperkirakan hanya akan melonjak menjadi 1,2 juta unit mobil dan  untuk mobil murah total produksinya hanya 3% dari total produksi mobil secara nasional.

Kedua menteri ini secara langsung terlibat dalam membahas kebijakan LCGC yang kemudian tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Dalam peraturan pemerintah tersebut pada pasal 2 ayat 2 dan pasal 3 ayat 1c tertuang kebijakan yang sangat mendukung industri otomotif di Indonesia dan berdampak pada munculnya mobil murah yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Kontroversi mobil murah mungkin sama hangat dengan kontrovesi hati vickynisasi, sampai-sampai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo  menolak hadir undangan Panitia pameran otomotif, Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013 di JIExpo Kemayoran, 19-29 September 2013 dengan alasan "terlanjur jengkel" (tempo.co).

Berita seputar kebijakan pemerintah pusat soal Low Cost Green Car (LCGC) atau sering disebut mobil murah ramah lingkungan menjadi debat publik dari pusat pemerintahan sampai ke pemerintahan daerah, bahkan sejumlah kepala daerah melakukan aksi menolak mobil murah seperti di tulis tempo.co, dengan alasan masing-masing. Sementara itu pihak yang pro mobil murah datang dari pemerintah pusat melalui pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Menurut Hatta, Indonesia sudah lama belum bisa mengembangkan kendaraan sendiri. Sebab, roadmap atau rencana kerja rinci pengembangan kendaraan itu selalu dilanggar, dan saat ini 60 persen komponen kendaraan yang berasal dari dalam negeri dan diharapkan bisa mencapai 100 persen (seluruh komponennya dalam negeri), demikian ungkap Hatta yang dirilis tempo.co.

Selain Hatta, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan dukungannya  bahwa mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) bukan penyebab kemacetan di kota-kota besar pulau Jawa. Sebab, produksi mobil di Tanah Air belum meningkat signifikan. Menurut Hidayat seperti yang dirilis kompas.com,  produksi mobil secara nasional thn 2012 hanya 1,1 juta unit, sementara hingga akhir tahun 2013i diperkirakan hanya akan melonjak menjadi 1,2 juta unit mobil dan  untuk mobil murah total produksinya hanya 3% dari total produksi mobil secara nasional.

Kedua menteri ini secara langsung terlibat dalam membahas kebijakan LCGC yang kemudian tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Dalam peraturan pemerintah tersebut pada pasal 2 ayat 2 dan pasal 3 ayat 1c tertuang kebijakan yang sangat mendukung industri otomotif di Indonesia dan berdampak pada munculnya mobil murah yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Berpatokan pada kebijakan pasal 3 ayat 1c inilah maka para produsen dan distributor mendapat angin segar untuk membuat dan menjual mobil yang berkategori barang mewah dengan harga  murah. Kebijakan ini membuat produsen mobil murah seperti Toyota Astra yang sempat menunda pelucuran Mobil Murah (Agya dan Alya) ke pasaran sambil menunggu PP 41 tahun 2013, setelah penetapan PP ini pada 23 Mei 2013 perusahan ini telah menerima pesan hingga tahun 2014. Jumlah masyarakat yang antusias memiliki mobil murah ternyata sangat tinggi, jika dilihat dari data yang diberikan oleh Astra Group hingga saat ini kendaraan sudah dipesan 2 ribu unit hingga akhir tahun 2013. "Kalau pesan sekarang baru bisa terpenuhi di Januari dan seterusnya," kata Koordinator Astra Grup Bandung, Risilia Olii, demikian informasi yang ditulis tempo.co, 22 September 2013.

Sepertinya persaingan bisnis otomotif di indonesia mulai bangkit setelah keputusan pemerintah soal LCGC terbit di samping masalah kontra dari pihak pemerintah daerah khusunya DKI jakarta yang sedang mengatasi masalah kemacetan di wilayahnya.

Tangapan Daerah Luar Jawa

Pro Kontra soal Mobil Murah ini sepertinya hanya terjadi di Jakarta saja khususnya dan kota besar lain di Pulau Jawa, sementara bagi masyarakat Indonesia yang tinggal di luar pulau Jawa ternyata tidak terlalu ambil pusing soal kebijakan ini. Hanya sebagian kecil masyarakat khususnya di wilayah Flores- NTT yang mengikuti perkembangan soal Mobil Murah ini. Alasan beragam, tapi sebagian besar mereka adalah pihak yang berencana memiliki mobil baru dengan harga yang terjangkau.

Menurut masyarakat, alasan mereka memilih mobil murah (baru) karena selama ini untuk memiliki mobil sangat sulit dengan anggaran yang terbatas. Jika harga sebuah mobil di Jawa dibanderol Rp 200 juta maka saat tiba di Flores dengan kondisi Onroad bisa mencapai Rp 250 juta. Sedangkan kalo membeli mobil bekas dari Jawa sama dengan membeli kucing dalam karung, mahal di ongkos kirim dan di biaya mutasi berkas plus resiko tak terduga (kerusakan mendadak) setelah pengunaan sekitar 3-6 bulan.

Pertimbangan inilah membuat Ratna (35 thn) salah satu karyawan BUMN di Kota Maumere (P. Flores) berencana membeli mobil murah. Dengan bantuan familinya yang berdomisili P. Jawa dan uang muka Rp. 5 Juta untuk mobil yang seharga Rp. 116 juta, ia memesan dari salah satu distributor otomotif di Surabaya dan harus rela menunggu hingga 4 bulan kedepan hingga mobil tersebut bisa sampai di Pulau Flores.

download PP 41 Tahun 13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar